PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, BNK dan Pemkab Pulang Pisau melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita SIK, BNK Pulang Pisau diwakili Kepala Pelaksana Harian Drs Sugondo MM MPd, Kepala Dinas Kesehatan dr Pande Putu Gina, Kepala Dinas Sosial Drs Eknamensi Tawun dan Direktur RSUD Pulang Pisau dr. Mulyanto Budiharjo.
Penandatangan PKS tersebut disaksikan juga Plt Asisten Bidang Pemerintah Pisau mewakili Bupati Pulang Pisau, Uhing serta pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Kajari Pulang Pisau menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang mendukung penuh kegiatan tersebut dengan bersedia menyediakan tempat dan menyiapkan kegiatan Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di komplek Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
“Di kabupaten Pulang Pisau ini memiliki masalah yang serius dan menjadi perhatian dengan adanya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau. Berangkat dari Permasalahan tersebut yang menjadi alasan untuk merintis dan perlu menyatukan persepsi dan gerak langkah untuk pembentukan serta menyiapkan sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau,” kata Priyambudi.
Priyambudi selaku inisiator dalam pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau tersebut menambahkan, untuk saat ini pelayanan rawat jalan menjadi sumbangsih untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pulang Pisau. “Begitupun dengan tenaga kesehatan kita juga yang memiliki keterampilan atau lisensi untuk menangani pecandu narkoba,” ujarnya.
Adapun yang menjadi tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mewujudkan koordinasi dan kerja sama optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Yakni melalui program pengobatan, perawatan,dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban narkotika dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas tentang pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika oleh beberapa perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau. (ko)







