Pemerintah Pusat Cabut Aturan Penghapusan Tenaga Honorer

oleh
oleh
SAMPAIKAN KEBIJAKAN: Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi memberikan arahan terkait dicabutnya aturan tenaga honorer, di Kantor Bupati Sukamara, Senin (7/8).

SUKAMARA-Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, betul-betul dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengungkapkan, pemerintah pusat mencabut aturan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

“Pemerintah pusat telah mencabut aturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang berlaku pada 28 November mendatang. Hal tersebut diketahui pada saat kita menghadiri kegiatan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tentang persiapan penerimaan ASN tahun 2023,” kata Ahmadi.

Menurut Ahmadi, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer selama ini, membuat pihak tenaga honorer resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

“Bagaimana tidak gelisah, pemerintah pusat telah menyebut bahwa pada 2023 ini akan ada penghapusan tenaga honor di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan dengan mendengar kabar dicabutnya aturan penghapusan tenaga honorer ini membuat para honorer bisa bernapas dengan lega,” tuturnya.

Ahmadi menjelaskan, dengan dicabutnya aturan tersebut, maka semua tenaga kontrak yang ada di dalam database, akan dilakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga kontrak yang diangkat ASN atau PPPK ini harus yang masuk didalam database, dan ini harus selesai di Desember 2024. Jadi masih ada perpanjangan, terkecuali yang outsourcing seperti pramu kebersihan, karena mereka bukan non teknis jadi ini akan diatur secara tersendiri,” tandasnya. (ko)