PURUK CAHU-Hakim, kepala desa (kades) terpilih Penda Siron resmi dilantik dan diambil sumpah janji masa jabatan tahun 2023-2029 di Kabupaten Murung Raya.
Kades Penda Siron, Hakim dilantik langsung oleh Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, Kamis (21/9) lalu, di Aula Gedung B Kantor Bupati setempat.
Dia mengharapkan, agar kepala desa yang dilantik saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik, dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane Perdie mengatakan, pelantikan kepala desa adalah langkah awal Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Setelah pelantkan, kepala desa harus siap untuk melayani masyarakat Desa Penda Siron, membawa perubahan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat “Pemilihan kepala desa merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan negara, dimana kepala desa dipiih secara langsung oleh masyarakat desa,” cetusnya.
Lynda menerangkan, penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Murung Raya bepedoman pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Desa, yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemiihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lanjutnya, kepala desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat. Kepala desa wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan di desa.
Pemerintah desa mendapatkan dukungan dana dalam menjakankan pemerintahan, yang bersumber dari APBN dan APBDes. Kepala desa bertanggung jawab penuh, untuk pengelolaan keuangan desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menggunakan anggaran tersebut dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Kami harapkan agar kepala desa yang dilantik saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Semoga kepala desa dapat amanah dalam mengemban jabatan. Menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sepenuh hati dan iklhas memimpin dan melayani masyarakat,” tukasnya. (ko)






