39 PNS Kotim Masuki Masa Pensiun

oleh
oleh
SERAHKAN: Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu saat menyerahkan penghargaan kepada salah salah satu PNS yang memasuki masa pensiun, Jumat (29/9).

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melepas sebanyak 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki purna tugas atau pensiun. Kegiatan pelepasan purna tugas PNS tersebut dilaksanakan di Aula Diklat BKPSDM Kabupaten Kotim, Jumat (29/9).

“Kami menyelenggarakan ramah tamah sekaligus melepas PNS yang purna tugas, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih kepada mereka atas pengabdiannya  selama 58 dan 60 tahun sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim selama ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu usai pelepasan.

Dirinya mengatakan, para PNS yang memasuki masa purna tugas tersebut ada yang terhitung mulai 1 September 2023 lalu dan 1 Oktober 2023. Pemerintah Kabupaten Kotim mengucapkan selamat atas keberhasilannya menjalankan pengabdian penuh sebagai PNS, karena tidak sedikit PNS yang terhenti di tengah jalan, entah karena diberhentikan atau karena meninggal dunia.

Baca Juga:  Nelayan Kotim Sulit Melaut Akibat SPB, Pemkab Desak Persetujuan KKP

“39 PNS yang purna tugas itu ada 19 PNS yang terhitung purna tugas per 1 September 2023 dan 20 PNS terhitung per 1 Oktober 2023, terdiri dari guru yang pensiun 19 orang dan sisanya pejabat struktural, seperti camat, kepala bidang, kasubag di beberapa SOPD di Kabupaten Kotim,” ujarnya Kamaruddin.

Ia juga mengatakan Masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS, tetapi kesempatan melanjutkan karya yang tertunda, dan masih banyak hal yang bisa dikerjakan saat menikmati masa pensiun. Dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibandingkan ketika masih mengabdi sebagai PNS.

Dirinya juga menambahkan bahwa tahun 2023 ini ada sekitar 219 PNS yang pensiun. Tetapi, di antara jumlah tersebut ada yang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. (ko)