Oknum Perwira Jadi Tersangka Penembakan di Tragedi Bangkal

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11). Hadir juga Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indarmawan.

KALTENGONLINE.COM-Polda Kalteng akhirnya mengu­mumkan hasil penyelidikan terkait tragedi berdarah di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya pada 7 Oktober lalu. Dari hasil penyelidikan, satu oknum perwira Polri berinisial ATW ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga hingga meninggal dunia.

ATW merupakan oknum polisi berpangkat Iptu dari ke­satuan Brimob Polda Kalteng. ATW ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian menggunakan sen­jata api hingga menyebabkan kematian seseorang.

Pengumuman hasil inves­tigasi Polda Kalteng terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskri­mum Polda Kalteng, Jumat (24/11). Hadir pula Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwan­syah Putra dan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indarmawan.

Erlan mengatakan, dalam upaya mengungkap kasus penembakan itu, Polda Kalteng mendapat dukun­gan dari tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri. Menurutnya, tim investi­gasi telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal beberapa waktu lalu. “Proses penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific investigation,” terang Erlan di hadapan media.

Kini oknum anggota ke­polisian berinisial ATW yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. “Terhadap tersangka ini telah dilakukan penah­anan di Rutan Mako Brimob Kalimantan Tengah sejak 14 November 2023,” bebernya.

ATW dipersangkakan den­gan dugaan telah melakukan tindakan pidana penganiay­aan yang mengakibatkan luka dan matinya orang lain juncto pasal pembelaan atau karena kelalaian mengakibat­kan orang lain mati.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

Selain itu, oknum anggota ke­polisian berpangkat iptu itu juga dipersangkakan dengan pasal terkait melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

“Pasal yang dipersang­kakan terhadap tersangka adalah pasal 351 ayat 2, ayat 3 KUHPidana junto Pasal 49 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana subpasal 360 KUHPidana,” sebut Erlan.

Ditambahkannya, bila nanti dalam persidangan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat, ATW dapat dijerat dengan huku­man penjara maksimal 5 tahun. “Apabila (pembelaan dan kelalaian) menyebab­kan mati orang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erlan juga menyampaikan sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik dalam kasus perkara ATW. An­tara lain, 1 bundel visum et repertum atas nama korban G (Gijik), 1 bundel visum et repertum atas nama korban TN (Taufik Nurrahman), satu proyektil, satu pucuk senjata api dengan nomor senpi 161216553, 1 magasin AK 101 dengan tanda khusus warna hijau dengan amunisi 17 peluru karet dan 3 peluru hampa, satu magasin AK 101 dengan tanda khusus warna kuning dengan jumlah amunisi 19 peluru tajam, satu magasin AK 101 dengan tanda khusus warna merah dengan jumlah amunisi 20 peluru karet.

Ada pula barang bukti lain berupa satu body vest, sepasang kevlar, satu helm antipeluru, dan 2 bundel berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti. (sja/ce/ala)