Berpotensi Banyak Paslon di Pilgub Kalteng

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut merupakan gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Dengan adanya putusan itu, membuka peluang makin banyak pasangan calon (paslon) bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Tidak terkecuali pada pemilihan gubernur (pilgub) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang (UU) Pilkada

Imbas putusan itu akan membuat pilkada tahun ini lebih bergairah, karena dipastikan lebik banyak calon yang akan ikut bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Pilgub Kalteng yang selama ini hanya terlihat empat poros, ada kemungkin bisa bertambah. Partai-partai nonparlemen atau yang tidak punya kursi di DPRD Kalteng, berpotensi mengusung pasangan calon sendiri.

Menurut Ricky Zulfauzan selaku pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, ketetapan MK itu diibaratkan telaga di tengah gurun pasir. Ia menyebutnya sebagai sebuah terobosan yang luar biasa.

“Karena menunjukan demokrasi di Indonesia masih ada, selama ini dianggap demokrasi sudah mati kan, putusan ini membawa angin segar untuk para bakal calon,” kata Ricky.

Menurutnya, ada beberapa keuntungan yang didapatkan dengan adanya aturan itu. Salah satunya, di daerah dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta jiwa, parpol dapat mengusung calon hanya dengan perolehan 10 persen suara sah. Sebelumnya semua disamakan, yakni 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen raihan suara sah.

“Artinya 10 persen suara sah itu tidak harus duduk di lembaga legislatif, yang terpenting berkoalisi dan terpenuhi 10 persen, 8 persen, atau 7,5 persen, menyesuaikan jumlah DPT di suatu daerah,” jelasnya.

Selian itu, keputusan MK itu bisa membawa kemudahan bagi para bakal calon. Selama ini sering ada isu penjegalan, borong partai, dan perebutan surat rekomendasi. Dengan dikeluarkan aturan ini, maka rekomendasi partai tidak seseksi sebelumnya.

Menurut Ricky, aturan ini tidak bisa dijalankan jika peraturan KPU belum dikeluarkan. Kalau sudah dikeluarkan oleh KPU, maka akan ada perubahan peta politik. Dengan adanya aturan tersebut, Ricky berpendapat akan ada empat poros yang akan muncul, dengan namanama figur yang mencuat selama ini, seperti Agustiar Sabran, Abdul Razak, Nadalsyah, dan Supian Hadi.

“Dengan aturan ini, Golkar sudah bisa mengusung calon sendiri karena lebih dari 15 persen, Gerindra 13 persen suara sah, ditambah lagi PDIP dan Partai Demokrat. Sehingga Abdul Razak, Nadalsyah, dan Agustiar Sabran, maupun Supian Hadi, kalau berhasil membentuk koalisi partai politik dengan raihan 10 persen, misalnya PAN dengan beberapa partai lainnya, maka bisa terbentuklah poros keempat,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan MK bisa langsung berlaku. Akan tetapi, pelaksanaannya masih harus menunggu surat dinas yang dikeluarkan KPU RI.

“Langsung berlaku, tetapi pelaksanaannya menunggu surat dinas dari KPU,” tutur Dwi Swasono, Selasa (20/8). Lebih lanjut ia menjelaskan, parpol tanpa koalisi pun dapat mengusung calon kepala daerah, asalkan raihan suara pada pemilihan legislatif menenuhi ketentuan.

Terpisah, Ketua Harian DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalteng Rano Rahman mengaku menyambut baik keputusan MK itu. Apalagi partai berlambang mawar itu tidak memiliki kursi di DPRD Kalteng. Namun, mengenai tindak lanjut atas keputusam tersebut, Rano mengaku belum menerima instruksi dari dewan pimpinan pusat (DPP).

“Mengenai siapa yang akan diusung nanti, itu diproses di DPP. Yang perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan peraturan lama maupun baru, PSI tetap membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah tingkat provinsi. Sejak peraturan lama, kami sudah terlibat dalam pilkada,” tegas Rano.

Karena itulah ada calon gubernur yang telah mendaftar melalui penjaringan DPW PSI. Mulai dari Supian Hadi, Abdul Razak, hingga Willy M Yoseph.

Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada pasangan calon Nadalsyah-Sigit K Yunianto yang mengantongi dukungan dari PDIP-Demokrat. Koalisi dua parpol ini memiliki 16 kursi di DPRD Kalteng. Kemudian, ada pasangan Abdul Razak-Perdie M Yoseph, diusung oleh Partai Golkar yang memiliki 8 kursi di DPRD Kalteng. Ada pula pasangan Agustiar-Edy Pratowo yang mengantongi rekomendasi dari Gerindra dan PKS, yang mana dua parpol ini memiliki 7 kursi di DPRD. Sementara, figur kuat lainnya yakni Supian Hadi terus berburu rekomendasi untuk bisa berkontestasi pada Pilgub Kalteng tahun ini. (irj/ce/ala)