Palangkaraya, Kaltengonline – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas di Hotel Fovere, Kamis (22/08/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah serta melibatkan berbagai stakeholder dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, seperti perwakilan dari Polres, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Dukcapil, Disnaker, Bakesbangpol, dan lain-lain.
Ketua Tim PORA yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Erix Aji Saputro mengatakan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat dan menyelaraskan tugas serta fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Hal ini bertujuan agar hanya orang asing yang memberikan manfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Melalui kegiatan Tim PORA ini, kita dapat berbagi data dan informasi mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas,” ujar Erix.
Rapat Tim PORA ini dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas, Yunabut. Dalam sambutannya, Yunabut menekankan pentingnya perhatian terhadap keberadaan orang asing yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah Indonesia.
Menurutnya, koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kapuas, sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pariwisata, yang pada akhirnya berdampak positif pada perkembangan dan pembangunan Kabupaten Kapuas secara moril dan materil.
“Mari bersama-sama kita jalin sinergitas untuk mencapai tujuan luhur bangsa ini, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, termasuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat dengan melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana, khususnya di bidang keimigrasian,” tambahnya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran, melanjutkan acara dengan memberikan paparan materi kepada para peserta rapat. Materi yang disampaikan meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia (human trafficking).
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.
Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip “Selective Policy”. Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor. Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran.
Setelah paparan teknis terkait pengawasan orang asing, rapat Tim PORA dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua instansi yang hadir, di mana mereka saling bertukar informasi dan membahas isu-isu aktual terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas.(bud)