Muara Teweh, kaltengonline.com – Lima terdakwa dalam kasus dugaan politik uang terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tiga terdakwa pemberi uang, yakni Muhammad Al Ghazali, Tajjalli Rachman Barson, dan Widiana Tri Wibowo dijatuhi hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan.
Sementara dua terdakwa penerima uang, Haris dan Halim, dalam perkara terpisah, divonis 5 bulan penjara dengan denda serupa.
Kasi Intel Kejari Barito Utara, Widha Sinulingga, menyatakan bahwa untuk perkara pemberi uang (perkara nomor 39), pihak kuasa hukum berencana mengajukan banding, sedangkan jaksa masih menyatakan “pikir-pikir.” Untuk perkara penerima uang (nomor 38), kedua belah pihak juga masih mempertimbangkan langkah banding dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Putusan ini menjadi angin segar bagi pasangan H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GogoHelo), yang saat ini tengah menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Malik Muliawan, koordinator tim hukum GogoHelo, menyatakan bahwa hasil vonis ini menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian di sidang MK.
“Kami siap menghadapi persidangan di MK. Semua bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara matang,” ujar Malik.
Kelima terdakwa sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjelang PSU. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti seperti daftar rekap pemilih, specimen surat suara, uang tunai senilai Rp250 juta, dan alat pendukung lainnya. (ham/irj/ce/ram/ko)