TAMIANG LAYANG, Kaltengonline.com -Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), tentang Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kegiatan dipimpin Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Rabu (21/5).
Ari Panan menyampaikan, penyusunan Raperbup ini, bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan TJSLP, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.
“Peraturan ini menjadi dasar untuk menyelaraskan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam merencanakan, serta menjalankan program-program sosial dan lingkungan secara efektif dan tepat sasaran,” ucap Ari Panan menyampaikan sambutan Pj Sekda Bartim Misnohartaku, dihadiri Ketua Komisi II dan Bapemperda DPRD Bartim Wahyudinnor, instansi terkait, camat, serta perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga perbankan.
Dia menambahkan, Raperbup TJSLP ini juga dirancang untuk melindungi perusahaan dari potensi pemalakan, pungutan liar, dan tekanan tidak resmi yang kerap mengatasnamakan program sosial. Selain itu, regulasinya diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata perusahaan dalam membangun daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, sinergi antara sektor eksekutif, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan agar pelaksanaan TJSLP tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan Barito Timur,” harapnya.(log/ko)