DPRD Imbau Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai SE Menteri

oleh
oleh
HADIRI RAPAT: Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran saat menghadiri rapat pembahasan angaran perubahan di gedung dewan setempat, Selasa (21/7).
HADIRI RAPAT: Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran saat menghadiri rapat pembahasan angaran perubahan di gedung dewan setempat, Selasa (21/7).

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengimbau agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota DPRD Gunung Mas Sahriah K Sabran mengatakan, surat edaran tersebut, sebenarnya mengatur tahapan dan lini masa pembentukan koperasi desa, mulai dari sosialisasi intensif hingga pengesahan badan hukum.

“Yang mana, di dalam itu seperti mengatur untuk pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut, dan kalau bisa harus orangorang yang netral,” ungkap Sahriah, Kamis (24/07/2025)

Menurut dia, ada tiga model pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Termasuk, dalam pengajuan nama koperasi desa harus membuat nama desa setempat.

“Dengan format tertentu, dan pemilihan pengurus koperasi harus di lakukan secara profesional dan transparan,” tukas dia.

Politisi dari Gerindra ini mengharapkan, Koperasi Desa Merah Putih ddapat melakukan usaha atau kegiatan berupa penyediaan sembako, obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, dan lain-lain. Lalu, pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan di jalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. “Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, di harapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tandas dia. (nya/ans/ko)