MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr H Tajeri menyaksikan proses pemusnahan surat suara rusak dan lebih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Selasa (5/8).
emusnahan bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUPXXII/2025.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor KPU Barito Utara, dan di hadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
Tajeri menyatakan, apresiasi atas langkah transparan dan akuntabel yang di lakukan oleh KPU Barito Utara, dalam proses pemusnahan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini di jalankan dengan integritas tinggi,” ujar Tajeri.
Politisi Partai Gerindra DPRD Barito Utara ini menambahkan, proses ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU.
“Langkah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa tidak ada celah kecurangan. Semua proses di awasi, di hitung ulang, dan di catat secara resmi. Ini yang masyarakat harapkan: jujur, adil, dan transparan,” tegas Tajeri.
Diketahui, sebanyak 488 surat suara di musnahkan, terdiri dari 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih (baik). Kegiatan ini di laksanakan satu hari sebelum PSU yang di j adwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Tajeri berharap, pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat. “Mari kita jaga bersama suasana aman dan pastikan masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (fat/ko)