MUARA TEWEH – Drama Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara kembali berlanjut. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni atau Jimmy-Inry resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkaman Konstitusi (MK).
Berdasarkan salinan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, gugatan tersebut diajukan Senin (11/8/2025) pukul 13.05 WIB melalui kuasa hukum sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2025.
KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon dalam perkara ini. Langkah ini masih dalam tenggat waktu tiga hari kerja sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Untuk diketahui, tahapan PSU pada Pilkada Batara telah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara juga telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten pada Minggu (10/8/2025).(ko)







