Deklarasi Peniadaan Mudik

oleh
oleh
Sekda Kapuas Septedy memimpin Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442H/2021M di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Senin (26/4).

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442H/2021M sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kapuas. Kegiatan Ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5, Senin pagi (26/4).

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan peniadaan Mudik ditahun ini untuk menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. “Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat kabupaten kapuas agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat Jembatan Bailey Siap Dibangun, Bupati Wiyatno Genjot Akses Wilayah Hulu

Pembatasan Moda Transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya Pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menekan penularannya.