Wajib Tunjukan Rapid Tes Antigen Hasil Negatif
KUALA KAPUAS-Kebijakan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, mulai diberlakukan Kamis (6/5) Pukul 00.00 WIB, termasuk Pos Penyekatan diperbatasan Kalteng dan Kalsel di Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas akan diperketat.
“Kita menutup dengan pengetatan perbatasan Kalteng-Kalsel mulai Kamis (6/5) Pukul 00.00 WIB, dan ingat dilarang mudik,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (5/5).
Kapolsek menambahkan, yang boleh melintasi hanya sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, dimana dengan syarat utamanya wajib menunjukkan Rapid Tes Antigen Hasil Negatif.
“Kita himbau masyarakat untuk tidak perlu memaksakan datang ke Kalteng, karena pengetatan diberlakukan, dan diputar balik,” jelasnya.
Sementara Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas ditetapkan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan termasuk di Kabupaten Kapuas akan dibatasi bagi yang masuk di Kapuas.
Menurutnya, hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 ketentuan pengaturan orang dalam negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 ketentuan tidak mudik. Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pengaturan khusus masuk ke Kalteng.
“Maka tidak dibenarkan mudik, tetapi di wilayah Kalteng tidak diatur aglomerasi. Sehingga saat melakukan perjalanan, misal dari Pulang Pisau dan Palangkaraya ke Kapuas boleh, tapi ikuti sesuai aturan harus membawa hasil Rapid Tes Antigen Covid-19 negatif,” tegasnya.
Sinaga mengakui, dalam ketentuan sudah sangat jelas ada empat yang boleh melintasi saat tanggal 6-17 Mei 2021, antara lain tranportasi logistik, persalinan, sakit, ketentuan non mudik yaitu perjalanan dinas. “Jadi di luar itu dilarang, apalagi mudik,” tutupnya. (alh)