Pelapor Siap Gugat Perdata PT Adhi Graha

oleh
ILUSTRASI (JAWA POS)

Menurut Kristiani, jika laporannya terhadap AR digabungkan dengan laporan kasus lainnya terhadap AR yang ada di kepolisian, ia khawatir laporan yang sudah dibuatnya itu akan tersisihkan.

“Saya korban yang paling besar nilai kerugiannya dan saya juga yang melaporkan AR ini ke Polda Kalteng sampai dia bisa tertangkap, jadi saya harap laporan saya itu yang didahulukan,” kata Kristiani saat ditemui di rumahnya.

Kristiani sendiri mengaku menjadi korban kasus penipuan terkait pembangunan Mal PTC dan ATC yang direncanakan oleh perusahaan pengembang PT Adhi Graha Properti Mandiri. Deny menambahkan, pihaknya berkeinginan agar polisi bisa mengusutnya kasus per kasus.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari di Pangkalan Bun, Polisi Tindak 20 Motor Berknalpot Tidak Standar

“Karena keinginan kami ke Polda, tolong diutamakan dulu (kasus, red) yang punya kami, karena selama ini kami yang dibelakangkan,” kata Deny didampingi Imam Heri Susila yang juga dipercayakan Kristiani sebagai kuasa hukum.

Terkait keinginan ini, Deny menjelaskan, bukan berarti pihaknya menutup kesempatan masuknya laporan dari korban lain dalam perkara serupa.

BACA JUGA: Direktur PT Adhi Graha Bisa Dijerat TPPU

Namun karena nilai kerugian yang diderita kliennya paling besar, maka diminta perhatian lebih khusus pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan perkara kliennya itu.