Lewati ke konten
KaltengOnline.com
  • Pencarian
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • KAMPUSKU
  • PEMPROV KALTENG
  • EKSEKUTIF
    • Palangka Raya
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Gunung Mas
    • Murung Raya
    • Katingan
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Timur
  • SPORT
  • NASIONAL
  • OPINI

Minimalkan Sengketa Tanah Garapan

17 Juni 202116 Juni 2021oleh editor dua
oleh editor dua

“Di sinilah peran pemda dan BPN untuk menginventarisasi dan mediasi, apakah ada dokumen lain yang dapat mendukung hak atas tanah tersebut. Ketika tidak ada dokumen, maka dapat dilakukan relokasi,” pungkasnya. (nue/ce/ala)

Laman sebelumnya
Halaman: 1 2 3
oleh editor dua

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia
Pos berikutnya Pencuri HP dan Uang Kotak Amal Diamankan saat Minum Miras
@kaltengonline

Recent Post

  • Ketika Mahasiswa UPR Disurvei Kreteria Sosok Calon Rektor, Berikut Hasilnya
  • PT KKP Dorong Pakan Mandiri Ayam Petelur di Kotim, Biaya Produksi Bisa Hemat Rp120 Ribu per Karung
  • Kejari Kobar Klarifikasi Isu Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa
  • Jelang Porprov 2026, Kontingen Mulai Booking Hotel dan Katering di Kobar
  • Dorong Lahirnya SDM Unggul Ekonomi, BI Perkuat Kolaborasi dengan Kampus di Kalteng
©2020 KaltengOnline All rights reserved
  • Profil kaltengonline.com
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
error: Content is protected !!