Ketika korban ke belakang, tersangka langsung masuk ke dalam barak lewat depan. Namun aksinya diketahui oleh korban. Sehingga korban kembali merampas tas miliknya, hingga terjadi aksi tarik menarik.
Melihat perlawanan korban, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu di tempat itu ada sebuah batako. Kemudian tersangka mengambilnya, dan memukul batako itu ke kepala korban. Usai dipukul dengan batako, korban pun tak bergerak, dan diseret ke belakang. Hingga akhirnya ditemukan pihak keluarganya sendiri pada malam harinya.
“Setelah membunuh korban. Pelaku membersihkan dirinya, dan menghitung hasil curiannya. Uang itu ada Rp3 juta lebih. Rp2 juta diberikan untuk istrinya, sisanya untuk tersangka foya-foya dan membayar utangnya,” jelas orang nomor satu di Polres Katingan ini.
Kemudian, ketika malam ditemukannya korban, istri tersangka sempat menghubungi suaminya Gepeng dan memberitahukan korban meninggal. Lalu tersangka datang, dan dia pun sempat melihat anggota polisi di tempat itu. Setelah itu pergi bekerja ke Parenggean, Kabupaten Kotim, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Katingan pada Jumat (2/7).
“Tersangka ini sudah kita curigai sebelumnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegasnya. (eri)