PALANGKA RAYA-Teriakan gembira anak-anak dan warga di Jalan Sakan 8, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, memecah keheningan suasana, Rabu (18/8). Warga, khususnya anak-anak ramai mengitari sebuah kolam buatan yang di tengahnya berdiri pohon pinang dan di atasnya bergantungan hadiah uang. Ternyata, mereka berkumpul untuk mengikuti lomba panjat pinang, dalam rangka memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di sisi lain, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan pemerintah Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM level IV karena penyebaran yang masih tinggi. Ketika dikonfirmasi, Lurah Palangka Elia Agustina, mengaku baru mengetahui lomba panjat pinang anak – anak yang berada di Jalan Sakan Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pihak kelurahan beserta anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kelurahan meluncur ke lokasi lomba dan melakukan aksi pembubaran kegiatan.
“Saya imbau kepada masyarakat Kelurahan Palangka, tahan diri dulu jangan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan karena masih terjadi sebaran Covid-19,” kata Elia, kemarin.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dia menegaskan, lomba tersebut sudah dibubarkan oleh tim satgas kelurahan sehingga sudah kondusif.
Menurut Emi kegiatan penyelenggaraan lomba dalam momen HUT ke-76 Republik Indonesia dilarang oleh pemerintah pusat dikarenakan bisa mengundang terjadinya kerumunan. Maka dari itu Emi mengimbau kepada masyarakat jangan dahulu menyelenggarakan kegiatan lomba, karena perayaan upacara HUT RI Ke -76 yang sakral dan wajib saja di gelar secara virtual. Apalagi kegiatan lomba jelas tidak diperbolehkan.
“Kegiatan lomba panjat pinang yang terlapor tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021, terlebih saat ini masih PPKM, sehingga kita ambil tindakan tegas pembubaran,” tegasnya. (ahm/ena/uni)