KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya SH MHum didampingi Wakajati Siswanto, SH MH, Asisten Pembinaan Amrizal Tahar SH beserta pejabat eselon IV pada Bidang Pembinaan Kejati Kalteng mengikuti secara virtual Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pembinaan Tahun 2021, Rabu (8/9/2021) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan Rakernis dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, diikuti oleh pejabat utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kegiatan dengan tema Inovasi dan Prestasi ini juga diikuti secara daring/virtual oleh Kajati, Wakajati, Asbin, Kajari, Kasubagbin, Kasi Pengelolaan Barang Bukti se-Indonesia.
Selain Kajati dan Wakajati beserta jajaran, Rakernis Bidang Pembinaan Tahun 2021 juga dihadiri Kejaksaan Negeri Kapuas. Dalam kegiatan ini hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, SH, dan Plt Kasubag Bin Kejari Kapuas, Andreas Sando, SH.
“Rakernis Bidang Pembinaan ini dengan agenda pencapaian inovasi untuk prestasi,” ungkap Kajari Kapuas melalui Kasubbag Bin Kejari Kapuas, Sando.
Diantaranya, lanjut Sando, bertujuan memaksimalkan pendapatan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari lelang barang rampasan dan sitaan, serta peningkatan administrasi perkantoran, dalam hal pengarsipan, maupun peningkatan pelayanan masyarakat.
“Juga aplikasi kepegawaian kejaksaan yang berbasis aplikasi online,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Rakernis Bidang Pembinaan tersebut, kata Sando, maka diharapkan Kejaksaan dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor PNBP.
“Serta meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal,” tutupnya.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas, Ronald Peroniko, pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan melalui PNBP, dan ada peningkatan signifikan setiap tahunnya.
“Kita baru-baru ini telah menyetorkan PNBP, dengan proses lelang barang rampasan sebesar Rp. 443.250.000,” tegasnya. (alh/ala)