Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.
Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.
Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.
“Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 ribu, tetapi uangnya dinikmati HN,” ulas kapolsek.
Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti. (log)