Diketahui, para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto dan rekan telah melakukan upaya praperadilan Kapolres Lamandau. Gugatan praperadilan yang diajukan ini adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas kedua pemohon tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit di area Perusahaan PT Pilar Wanapersada. Dengan alasan menurut para pemohon, termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah, dan para pemohon saat kejadian tidak berada di TKP tetapi berada di acara ulang tahun, serta tidak ada saksi yang melihat/mengetahui perbuatan yang dipersangkakan kepada para Pemohon, dan adanya pemukulan terhadap para pemohon saat dilakukan pemeriksaan agar mengakui perbuatannya.
“Kita hormati putusan hakim, namun yang pasti kami kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang kita ajukan,” ungkap kuasa hukum pemohon Wangevsy Eryanto.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum termohon, AKP Aji Suseno mengatakan, mengenai konsekwensi putusan praperadilan terhadap penanganan perkara pencurian tersebut, karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dimintakan banding, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pemohon tetap dilanjutkan. (lan)







