Polres Lamandau Amankan 4 Kg Sabu

oleh
oleh
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/4/2022) foto: humas untuk kaltengonline.com

“Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang diduga di dalamnya juga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 4 kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas slempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp satu juta, dan satu unit kendaraan roda empat.

Kapolres menyebut bahwa para pelaku adalah pemain antar provinsi yang salah satu dari pelaku adalah residivis kasus Narkoba tahun 2014. Narkotika tersebut rencana akan dibawa ke Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Santri di Kumai Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Luka di Kepala Korban

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Hms/sam/ko)