SAMPIT-Pemberhentikan terhadap tenaga kontrak (tekon) yang tidak lulus seleksi yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberikan efek domino. Masyarakat terutama di wilayah pelosok mulai merasakan dampak pemberhentian tekon yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemberhentian tekon pada bekerja di sektor kesehatan membuat pelayanan kesehatan terganggu. Seperti yang terjadi di Desa Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu. Warga mengeluhkan tak adanya pelayan kesehatan, lantaran tenaga kontrak yang ditempatkan di pusat pelayanan kesehatan di desa itu diberhentikan. Parahnya lagi, saat ada warga yang mengalami luka yang cukup parah, eks tekon di desa itu tidak berani mengambil tindakan medis, karena statusnya bukan lagi tekon pemerintah kabupaten.
“Sewaktu kami turun menggelar aksi, ada warga mengalami luka parah, tapi saya tidak berani ambil tindakan medis, karena saya sudah diberhentikan dari tenaga kesehatan,” kata Sepria, tenaga kesehatan yang diberhentikan bertugas di desa itu, Selasa (5/7).
Ia mengaku sudah cukup lama mengabdi sebagai tenaga kontrak di desa tersebut. Ia merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang bertugas di desa itu.
Selain itu, pelayanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskemas Pundu otomatis akan terganggu dengan adanya pemberhentian para tekon. Pasalnya, yang bertugas di UGD semuanya berstatus tenaga kontrak.
“Tenaga kontrak yang bertugas di UGD Puskemas Pundu ada lima orang. Kelimanya berstatus kontrak. Hasil seleksi kemarin, semuanya tidak lulus,” kata nakes yang mengaku bernama Rissa.
Sementara itu, pelayanan di sektor pendidikan pun akan terganggu. Seperti yang terjadi di SDN 1 Katatari, wilayah pelosok Cempaga Hulu. Hampir semua guru yang bertugas di sekolah itu berstatus tenaga kontrak.
“Di SDN 1 Katatari hanya kepala sekolahnya saja yang berstatus PNS, sementara lima orang guru merupakan tenaga kontrak. Semua kami diberhentikan karena tidak lulus seleksi,” kata salah satu tekon yang diberhentikan bertugas di sekolah dasar itu.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan angkat bicara perihal tenaga kontrak. Salah satunya Ketua Komisi III DPRD Hj Mariani yang mendorong pemerintah daerah mengangkat kembali para eks tenaga kontrak agar bisa bekerja seperti sebelumnya. Alasannya, masih ada waktu. Sebab, perintah penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diberi tenggang waktu hingga 28 November 2023.
“Kami sarankan agar tenaga kontrak dapat bekerja sampai Desember 2022 nanti, karena anggarannya juga sudah disediakan. Jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya. Harapan kami ada kebijaksanaan dari pemerintah Kabupaten, karena kita masih punya waktu,” ucap Mariani.
Senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rimbun ST. Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten membuka diri terhadap saran DPRD, yang meminta agara para tenaga kontrak direkrut kembali untuk bekerja hingga Desember 2022 nanti, karena anggaran tahun ini sudah dialokasikan untuk 3.200 orang tenaga kontrak.
“Terkait ada protes 1.041 tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi kemarin, saya menyarankan pemerintah agar membuka diri terhadap saran dan pendapat kami untuk merekrut kembali tenaga kontrak hingga akhir tahun nanti, kan anggarannya sudah dialokasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kotim bersama pemerintah daerah setempat mengelar mediasi yang dimulai pukul 09.30 WIB. Karena begitu banyak keluh lesah yang disampaikan para eks tekon hingga waktu menunjukkan pukul 13.45 WIB, rapat pun ditunda dan dilanjutkan pukul 15.00 WIB
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur Suparmadi meminta agar eks tekon guru tetap mengajar seperti biasa. Dirinya berharap sekolah tempat guru yang tidak lulus tekon bisa tetap menampung mereka, sehingga ada kepastian nasib hidup mereka. Di sisi lain, kata dia, keberadaan tekon juga sangat penting untuk menutupi kekurangan tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Jika mereka berhenti, kami khawatir nama mereka yang sudah terdaftar di dapodik terhapus dan tidak bisa lagi mengikuti tes PPPK, makanya sayang, pilihannya harus tetap bertahan,” tukasnya.
Menurut mantan kepala Dinas Pendidikan Kotim itu, PGRI mengimbau seluruh kepala sekolah agar mempertahankan guru yang tidak lulus seleksi tekon beberapa waktu lalu. Langkah yang bisa dilakukan, lanjut dia, menggaji mereka menggunakan dana BOS dari daerah. Dengan demikian eks tekon tetap bisa tertampung, dengan catatan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan sekolah. “Saya yakin bupati akan memaksimalkan BOS daerah di tiap satuan pendidikan,” ucapnya.
Suparmadi mengaku mendukung rencana bupati untuk melakukan evaluasi ulang para eks tekon. Menurutnya itu merupakan solusi terbaik. “Ini adalah kebijaksanaan bupati dan ini terbaik menurut kami, harus kita hargai karena sudah memberikan ruang,” tegasnya.
PGRI juga menekankan agar dinas pendidikan segera menyikapi permasalahan ini. Setidaknya menyurati kepala sekolah untuk tetap menampung eks tekon, sembari menunggu hasil evaluasi selanjutnya. (bah/sli/ce/ala/ko)







