KaltengOnline.com
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE
No Result
View All Result
KaltengOnline.com
No Result
View All Result

H Asang Terancam 5 Tahun Penjara

3 Agustus 2022
in METROPOLIS
0
H Asang Terancam 5 Tahun Penjara

FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN SIDANG - Terdakwa Tipikor H Asang Triasha ketika mengikuti persidangan melalui zoom, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/8).

KASONGAN – Pengusaha asal Kecamatan Katingan Hulu H Asang Triasha yang diduga terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020, kini terancam 5 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan tuntutan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan, di persidangan pembacaan surat tuntutan (Requisitor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. “Dalam perkara ini tim Penuntut Umum, selain menuntut terdakwa 5 tahun penjara, juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 subsidair 2 tahun, 6 bulan,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga:  Kejaksaan Gumas Tetapkan 3 Tersangka Tipikor DAK Tahun 2020

Pasca persidangan pembacaan tuntutan ujar Erfandy, selanjutnya kembali akan melaksanakan persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. “Untuk terdakwa H Asang ini, sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Plk tanggal 10 Agustus 2021. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA, menyatakan menolak permohonan praperadilan terdakwa untuk seluruhnya. Karena Hakim menilai, penetapan tersangka atas terdakwa telah sesuai dengan hukum acara pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana, serta ketentuan-ketentuan terkait,” bebernya.(eri)

Tags: ErfandyMetropolis
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

10 November 2021
Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

11 November 2021
Strategi Bela Negara untuk Menyiapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

Strategi Bela Negara untuk Menyiapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

24 September 2021

Covid-19 Dan Tantangan Kebangsaan Kita

26 September 2021
Dibungkum Gol Cepat, Persija Benamkan Persib hingga Leg Kedua

Dibungkum Gol Cepat, Persija Benamkan Persib hingga Leg Kedua

2
Hadirnya Rumah Ibadah Diharap Makin Memperkokoh Persaudaraan

Hadirnya Rumah Ibadah Diharap Makin Memperkokoh Persaudaraan

1
bintang bintang bola indonesia

Galeri Timnas U-19 Siapkan Cara Berbeda Untuk Lawan Vietnam

0
Mahaiswa KKN Kebangsaan Fasilitasi Pengrajin Rotan Mandomai Go Digital

Mahaiswa KKN Kebangsaan Fasilitasi Pengrajin Rotan Mandomai Go Digital

0
Mahaiswa KKN Kebangsaan Fasilitasi Pengrajin Rotan Mandomai Go Digital

Mahaiswa KKN Kebangsaan Fasilitasi Pengrajin Rotan Mandomai Go Digital

12 Agustus 2022
Mahasiswa KKN Kebangsaan Ajarkan Buat Stik Kalakai ke TP PKK Desa Sei Asam

Mahasiswa KKN Kebangsaan Ajarkan Buat Stik Kalakai ke TP PKK Desa Sei Asam

12 Agustus 2022
Sopir Mengantuk, Mobil Box Tabrak Truk CPO

Sopir Mengantuk, Mobil Box Tabrak Truk CPO

12 Agustus 2022
Wagub Serahkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Miliar

Wagub Serahkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Miliar

12 Agustus 2022
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • SOP Perlindungan Wartawan kaltengonline.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 KaltengOnline.com - Media Online Kaltengpos

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE

© 2022 KaltengOnline.com - Media Online Kaltengpos