BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana terus mengingatkan para kepala desa di daerah itu transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Dana Desa (DD). Jangan sampai penggunaan dana-dana tersebut tak sesuai peruntukkannya, sehingga berdampak pada masalah hokum di kemudian hari.
“Guna menghindari miskomunikasi dengan masyarakat desa setempat, diharapkan semua kepala desa (kades) wajib untuk transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Lisda Arriyana, Sabtu (6/8).
Dijelaskannya, bahwa dengan tranparannya kades dan perangkatnya dalam mengelola ADD, sudah pasti hal itu menghindari timbulnya kecurigaan, yang kemudian salah-salah bisa berujung ke ranah hukum.
Lisda Arriyana mengatakan, dalam tata kelola ADD, seorang kepala desa maupun perangkatnya harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Sebab aturan dan UU yang ditetapkan itu, tujuannya hanya semata-mata untuk meningkatkan roda pembangunan di tingkat desa, termasuk membangun sarana dan prasarana umum yang memang belum ada di desa,” terangnya.
Dalam pengawasan dari pengelolaan ADD, kata orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Barsel itu, peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) setempat juga mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas atau kontrol pemerintah desa.
Dengan peran aktif BPD, tambah dia, diyakini pula proses pembangunan di tingkat desa akan berjalan sukses dan lancar sesuai harapan. “Namun jangan malah sebaliknya, yang seringkali terjadi yakni kades dan BPD malah saling lapor, terkait penggunaan dana anggaran di desa,” tegasnya. (ner/ens/ko)