KUALA KAPUAS-Penyuluhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tentang hukum, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang sambangi SMK Maharati. Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, S.H., M.M, Ketua IAD Kapuas Nurul Raharjo, Ubab sebagai narasumber, Nico Marhendra dari PT. Asmin Bara Bronang (ABB) beserta jajarannya, Dept Head operasional dan Engineering PT TOP, Agung Widada beserta jajarannya. Kemudian Kepala SMK Maharati Asep Perdiansyah, S.Pd., M.Pd., Gr. beserta Guru, Staff dan para Siswa SMK Maharati. Kegiatan dilaksanakan SMK Maharati, Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Jumat (5/8).
Kepala SMK Maharati Asep Perdiansyah, mengatakan apresiasi luar biasa atas terlaksananya Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Kapuas. Kegiatan ini dinilai bermanfaat bagi seluruh warga SMK Maharati karena mendapatkan ilmu, pengetahuan, dan informasi mengenai hukum.
Asep Perdiansyah berharap, para siswa hebat SMK Maharati menjauhi hal-hal yang dapat melanggar hukum, juga dapat mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan suport, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, serta lancar,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sangat senang bisa memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Maharati. Dia berpesan untuk siswa harus fokus dalam menggapai sebuah tujuan atau cita-cita jangan mudah terpengaruh dari godaan dan hal-hal yang tidak baik.
“Belajar yang rajin, dan jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, karena dapat menghambat mencapai cita-cita atau masa depan,” tegas Arif Raharjo.
Terpisah Nico Marhendra dari PT ABB menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya kegiatan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut, agar siswa dapat pengetahuan tentang hukum.
“Harapan kami tentu para pelajar memahami tentang hukum, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” ucapnya. (alh/k/ko)