Winsu menyebut, hingga saat ini masih dalam masa perpanjangan pendaftaran panwascam. Pihaknya pun belum menerima data terkait kecamatan mana saja yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran dan sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Sejuah ini Bawaslu provinsi masih menunggu update informasi dari Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala UPT BKN Palangka Raya Sigit Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dalam pasal 276 disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, ataupun ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Selanjutnya dalam pasal 277 tertulis, PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, maka diberhentikan sementara sebagai PNS. Kemudian pada pasal 278 dinyatakan bahwa pemberhentian sementara PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir saat selesainya masa tugas sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Dalam pasal 279 disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
“Mereka tidak diberikan penghasilan berikut seluruh tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)