kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) memastikan pendirian bangunan di wilayah setempat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut melalui inspeksi lapangan yang dilakukan tim, baru-baru tadi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bartim, Andrunganyan, menyampaikan, inspeksi lapangan tersebut didampingi petugas Satpol PP dengan tujuan penegakkan Perda Nomor 06/2005 tentang bangunan gedung.
“Kami melakukan cek lapangan guna memastikan setiap gedung atau bangunan yang berdiri sudah memiliki IMB atau belum dan untuk sementara di dalam Kota Tamiang Layang namun akan berlanjut ke wilayah lain di Bartim,” ucap Andrunganyan.
Dia menambahkan, dalam cek lapangan tim sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur mendirikan bangunan. Kegiatan itu bertujuan agar PBG wajib dipenuhi para pemilik.
Dari hasil cek lapangan itu, sambung Andrunganyan, ditemukan gedung/bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki PBG. Kemudian, tim mengarahkan pemilik segera melakukan pengurusan.
“Pengurusan PBG dengan pertimbangan teknis yang bisa diminta ke Dinas Pekerjaan Umum,” sebut Andrunganyan.
Menurutnya, pengecekan lapangan yang dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menggenjot PAD. Selain itu, sebagai pendataan agar sesuai dengan tata ruang daerah.
Andrunganyan mengimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur, sebelum membangun, berupa rumah, gedung, termasuk bangunan sarang burung walet agar terlebih dahulu mengurus perizinannya ke DPMPTSP Bartim. (log/uni/ko)