Sejumlah ASN Dilantik Jadi PPK

oleh
oleh
PELANTIKAN : KPU Lamandau melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Lamandau di Aula Kantor Bapedda Lamandau, Rabu (4/2).

kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah melantik 40 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lamandau, Rabu (4/1) lalu.

Dari 40 orang anggota PPK yang dilantik, beberapa diantaranya merupakan pegawai pemerintah berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamandau.

Ketua KPU Lamandau Irwansyah menerangkan, proses rekrutmen PPK ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan.

“Dari 40 orang yang dilantik ini memang ada beberapa diantaranya dari kalangan PNS, karena kita merekrut mereka berdasarkan aturan yang ada, dan itu sah-sah saja,” kata Irwansyah usai melantik PPK di Aula Bapedda Lamandau, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Kabupaten Lamandau saat ini masih kekurangan SDM yang mau bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2024. “Karena memang kita juga agak sedikit kesulitan dalam hal rekrutmen, karena jumlah kita kan agak terbatas di kecamatan, sehingga kita ambil mereka dari PNS dan mereka ikut seleksi secara fair terbuka,” jelasnya Kendati demikian, Irwansyah memastikan bahwa pelantikan ASN sebagai PPK ini tidak akan mengalami benturan kepentingan. “Kalau benturan kepentingan pekerjaan mereka itu tidak mungkin, karena mereka harus bisa membagi waktu.

Apalagi anggota maupun sekretariat itu difasilitasi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui, para anggota PPK yang kali ini dilantik sebelumnya telah menjalani seleksi bertahap, seperti tes berbasis komputer dan wawancara, yang diikuti ratusan pendaftar. Pelantikan ini dianggap penting, karena badan adhoc yang di dalamnya beranggotakan para PPK menempati garda terdepan dalam kesuksesan Pemilu 2024.

“Usai pelantikan ini juga akan diadakan bimtek kepada para PPK yang telah terpilih dan kita berpesan agar para anggota PPK bisa berpedoman pada peraturan-peraturan KPU, undang-undang yang terkait pemilian, dan mereka harus bekerja secara profesional, berintegritas, karena kita juga dihadapkan pada kode etik, pengawasan dan sebagainya,” pungkasnya. (lan/ens/ko)