PALANGKA RAYA– Desy Kristin Sipayung alias Desy, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap buah hatinya pada 10 September 2022 lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Terdakwa Desy menurut majelis hakim yang mengadili perkara itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 20 juta subsider kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsuni dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Desy ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta selama persidangan, terbukti terdakwa Desy memang melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan, sampai akhirnya meninggal dunia.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yang merupakan mahasiswi salah perguruan tinggi di Palangka Raya karena merasa panik dan ketakutan setelah mengetahui dirinya hamil dan melahirkan di kamar mandi tempat kos Jalan Bukit Raya V Palangka Raya.
Terdakwa merasa panik dan khawatir kalau kelahiran bayi dari hasil hubungan gelap tersebut diketahui oleh teman-teman terdakwa yang sama-sama tinggal di tempat kos. Desy saat di persidangan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap bayinya.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Ifik Harianto menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Terdakwa menyatakan menerima saja vonis tiga tahun tersebut,” kata Ifik kepada wartawan sesuai sidang yang dilangsungkan secara tertutup itu. (sja/ram/ko)