PALANGKA RAYA-Sidang kasus pembunuhan terhadap Ahmad Yendi dan Fatmawati terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Fazri alias Aji yang menjadi aktor tunggal dalam menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan Fazri alias Aji mengakui aksi keji tersebut berawal dari ajakan mengisap sabu-sabu bersama alias pesta sabu. Kala itu korban Yendi meminjam uang terdakwa Fazri sebesar Rp50 ribu. Fazri disuruh membeli paket narkotika jenis sabu-sabu dengan janji akan mengajak terdakwa mengisapnya bersama sama.
Namun korban Yendi justru menikmati sabu-sabu itu dengan temannya. Kesal dibohongi, terdakwa pun memendam amarah terhadap Yendi.
Di tengah kekesalannya, Fazri mengonsumsi minuman beralkohol.
“Pas ulun (saya) melihat ada parang, ulun ambil dan ulun datangi ai rumahnya lagi,” kata Fazri yang diperiksa pada sidang di PN Palangka Raya, Selasa (31/1).
Saat ditanyakan tentang kronologi pembunuhan oleh ketua majelis hakim Syamsuni SH MH, terdakwa yang memberikan keterangan secara daring terdengar lancar menceritakan rangkaian peristiwa. Terdakwa mengaku jengkel terhadap Yendi karena dipicu oleh kejadian pagi hari di hari pembunuhan itu. Bermula ketika dirinya mendatangi rumah korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
Tujuan kedatangannya ke rumah korban, kata Fazri, adalah untuk menagih upah kerja. Sesampai di rumah korban, terdakwa disuruh oleh korban Yandi untuk menebas rumput di belakang rumah.
Setelah selesai, Fazri menerima upah Rp50 ribu dari korban Fatnawati (istri korban Yendi).
Melihat Fazri punya uang Rp50 ribu, Yendi pun meminjam uang tersebut sekaligus menampaikan kepada terdakwa menggunakan uang itu untuk patungan membeli paket sabu-sabu.
“Istrinya ngasih saya Rp 50 ribu, terus suaminya bilang, Ji pinjamin aku dulu Rp50 ribu, terus ikam ke depan beli paketan sabu atas nama aku,” kata Fazri menirukan perkata korban Yendi.
Dalam pemikiran terdakwa, sabu-sabu yang dibeli itu akan dinikmatinya bersama Yendi.
Setelah membeli paket sabu-sabu, Yendi menyuruhnya pulang untuk makan dan mandi. Terdakwa pun perkataan korban.
“Disuruhnya pulang dulu, nanti sore balik lagi ke rumah,” tuturnya lagi.
Setelah makan dan mandi, terdakwa yang diketahui hanya sempat mengenyam pendidikan SMP ini kembali ke rumah korban, dengan tujuan menikmati paket sabu-sabu yang dibeli sebelumnya.
Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban Yendi sedang asyik menikmati sabu-sabu tersebut bersama temannya di dalam kamar. Melihat itu Fazri menunggu gilirannya mengisap sabu. Saat tiba gilirannya, paket sabu-sabu sudah habis terpakai.
Sambil memendam rasa kesal, Fazri pulang ke rumahnya.
Untuk menghilangkan kekesalannya, Fazri mengaku membeli minuman gaduk dan 10 tablet obat Samcodin, mencampur keduanya, lalu mengonsumsinya di depan rumah.
Saat sedang minum minuman keras oplosan itu, ia melihat sebilah parang tergeletak di halaman rumah. Muncullah niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.
Fazri pun berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor matic milik kakaknya dengan membawa serta parang itu.
Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dapur setelah didobrak. Sementara untuk pintu yang menghubungkan dapur dan ruang tengah rumah korban dicongkelnya menggunakan parang.
Sesampai di ruang tengah, Fazri langsung menuju kamar korban Yendi dan menebas korban yang saat itu tengah berbaring di ranjang. Setelah melakukan aksinya itu, Fazri mendatangi kamar Fatnawati, kemudian menebas korban berulang kali. Aksinya itu sempat terhenti karena mendengar suara korban Yendi.
Fazri pun bergegas menuju kamar korban Yendi, lalu membacoknya lagi. Diakuinya, saat melakukan pembacokan terhadap kedua korban tanpa percakapan apa pun.
Aksinya itu akhirnya terlihat oleh anak korban yang keluar dari kamar. Karena melihat anak korban berteriak dan lari keluar rumah, Fazri mengaku terkejut, lalu berusaha mengejar anak korban.
Namun saat itu ia tidak membawa serta parang karena tertinggal di kamar korban Yendi.
“Kamu ngejar itu terus kalau dapat, memangnya mau kamu apakan?” tanya hakim Syamsuni.
“Ya mungkin sama juga kalo,” jawab Fazri.
Karena tak berhasil menemukan anak korban, Fazri kemudian kembali ke kamar korban Yendi untuk mengambil parang, lalu pulang ke rumahnya.
Fazri mengaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban karena menganggap keduanya pantas dihukum atas perbuatan mereka yang sering membodohi dan membohongi dirinya. “Sudah sering mereka bohong seperti itu,” kata Fazri.
Fazri juga membenarkan keterangan saksi Romansyah yang menyebut terdakwa pernah mengaku kepada saksi sebagai pelaku pembunuhaan pasutri tersebut.
Sementara itu, Sukah L Nyahun SH selaku penasihat hukum terdakwa sempat bertanya kepada terdakwa soal alasan seringnya kedua korban membohongi terdakwa yang menjadi dasar rasa sakit hati terdakwa hingga berniat membunuh kedua korban.
Terdakwa mengatakan bahwa korban pernah menggadaikan barang miliknya dengan janji akan menebus kemudian hari. “(Mereka menggadaikan HP empat kali, motor sekali,” kata Fazri.
“Itu semua ditebus, ya” tanya Sukah.
“Ulun juga yang menebusnya, bukan dia pak,” jawab Fazri.
Di akhir pengakuan, terdakwa Fazri sempat mengutarakan penyesalan atas perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf kepada keluarga korban,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)