PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) Ahmad Yendi dan Fatnawati di Jalan Cempaka digelar kembali di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1). Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya menghadirkan dua orang saksi untuk memberi keterangan. Yakni Sunardi alias Tegal (tetangga korban) dan Normansyah (teman dekat dari kakak terdakwa Fajri alias Aji alias Utuh).
Akan tetapi saksi Normansyah tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Ia hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsuni dan didampingi dua hakim anggota.
Normansyah mengaku mengetahui soal pembunuhan pasutri itu setelah bertanya langsung ke terdakwa. Normansyah merasa penasaran setelah mendapat cerita dari kakak terdakwa Utuh, saat menghadiri pesta pernikahan di Banjarmasin. Normansyah pun memberanikan diri bertanya. Tak disangka, Utuh justru mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa itu diceritakan pada Oktober 2022,” ucap jaksa R Alif Ardi Darmawan membacakan keterangan Normansyah.
Saksi Normansyah juga mengatakan bahwa Utuh pernah memintanya untuk tidak menceritakan perihal pengakuannya itu kepada siapa pun.
Saksi lain, Sunardi alias Tegal menerangkan, pada malam pembunuhan, terdakwa sempat membeli es teh di lapak jualannya yang tak jauh dari rumah korban. Setelah itu ia menutup tempat usahanya itu, lalu beristirahat di rumah. Di tengah gemericik hujan malam itu, ia sempat mendengar suara teriakan dari arah rumah korban. Bahkan ia mengaku sempat menengok ke arah rumah korban. “Sekitar jam 11 malam, waktu habis berjualan, saya dengar seperti suara teriakan perempuan,” ungkapnya.
Terdakwa Utuh mengikuti proses persidangan dari ruang sidang virtual Rutan Kelas IIA Palangka Raya, didampingi penasihat hukumnya Sukah L Nyahun dan A Wardhana. Ditemui usai sidang, Sukah L Nyahun menyebut belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang selanjutnya atau tidak.
“Kami akan tanyakan kepada terdakwa atau keluarganya, apakah punya saksi yang bisa dihadirkan di sidang berikut atau tidak,” kata Sukah.
Dikatakan pengacara senior itu, apabila pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan, kemungkinan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Lihat saja nanti, apakah ada saksi yang dihadirkan atau langsung pemeriksaan terdakwa,” ujarnya. (sja/ce/ram/ko)