PALANGKA RAYA – Sempat terhenti karena pandemi Cov-id-19, pemerintah telah membuka perjalanan umrah sejak 2022. Agar masyarakat tidak tertipu travel umrah bodong, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis daftar terbaru (2023) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggra Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kalteng yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag.
Rilis yang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kalteng, ada 37 travel umrah dan haji khusus yang telah terdaftar di Kemenag dan memiliki izin resmi di Kalteng.
Sedangkan untuk Kelompok Bimbin-gan Ibadah Haji (KBIH) ada 5 yang terdaftar dan mengantongi izin.Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H. Noor Fahmi mengatakan calon jemaah umrah harus teliti dan hati-hati dalam memilih travel umrah agar tak jadi korban travel bodong, yang akhirnya mer-ugikan calon jemaah.Karena itu, ia memberikan tips kepada calon jemaah dalam memilih travel umrah dengan 5 Pasti, yakni pastikan travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan pe-nerbangannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.
Dijelaskan, 5 Pasti yang pertama yang harus diperhatikan dalam memilih travel umroh selaku PPIU adalah legalitas atau perizinannya. “Pilihlah travel umrah yang terdaftar di Kementerian Agama dengan mengecek melalui Aplikasi Umroh Cerdas atau berkonsultasi langsung ke bagian penyelengga-raan haji dan umrah Kantor Kemenag setempat,” ucapnya.Kemudian untuk melihat 4 Pasti lainnya ialah dengan melihat harga paket yang ditawarkan apakah sebanding dengan harga tiket pesawat, tarif akomodasi selama di Mekah dan Madinah, dan biaya pengurusan dokumen visa.“Tawaran promo murah biaya umrah dibanding harga pasaran dan menggunakan skema ponzy atau MLM merupakan salah satu modus travel umroh bodong.
Jangan sampai calon jamaah terbuai promo murah lalu ikut mendaftar,” wantinya.Sebagai acuan, Kementerian Agama sudah menetapkan harga stan-dar untuk biaya umrah, berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor 777 tahun 2020, ada di kisaran Rp 26 juta sampai Rp 28 juta.Disamping pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah, ia juga minta masyarakat bisa terlibat aktif melaporkan jika menemukan biro perjalanan umrah yang diduga bodong atau tidak sesuai prosedur.
Menurutnya pelibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kembali tindak penipuan dengan modus perjalanan umrah.“PPIU yang terbukti melanggar ketentuan prundang-undan-gan, bisa dijatuhi saksi berupa pencabutan izinnya,” tandasnya. (hms/sma/sos/b5/ko)







