UPR Telah Sanksi Oknum Dosen

by
by

PALANGKA RAYA-Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya mengeluarkan pernyataan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Rektor UPR Prof Dr Salampak MS telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara oknum dosen pelaku pelecehan seksual. Demikian pers rilis yang disampaikan oleh humas UPR Despriawan Immanuel ST Kamis, (2/2).

Dalam rilis ada tiga hal utama yang disampaikan. Pertama tentang perlindungan yang diberikan UPR terhadap mahasiswi korban pelecehan seksual. Kedua tentang sanksi yang telah dijatuhkan kepada oknum dosen yang diduga pelaku. Ketiga tentang telah terbentuknya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPR.

Menurut Despriawan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual telah sesuai dengan amanat Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Implementasinya UPR telah membentuk satgas PPKS yang bersifat ad hoc. Satgas telah melakukan pendampingan dan pemulihan korban. Kegiatan pendampingan dan perlindungan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait antara lain DP3APPKB provinsi Kalteng, advokat dan aparat penegak hukum.

“Sejak korban melakukan pelaporan sudah didampingi dan korban dititipkan di rumah aman,” ujar Despriawan.

Perlindungan korban diberikan juga oleh pihak UPR melalui Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan dengan menjamin keberlanjutan studi korban sehingga korban dalam melaksanakan perkuliahan difasilitasi melalui perkuliahan secara daring.

Sedangkan kepada pelaku yakni oknum dosen satgas telah mengusulkan kepada Rektor untuk melakukan penghentian sementara atau nonaktif berbagai kegiatan akademik di UPR.

“Berdasarkan usulan satgas PPKS, Bapak Rektor menerbitkan SK penghentian sementara yang bersangkutan guna mencegah berulangan perbuatan pelaku,” ujar Despriawan.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan akhir satgas PPKS bersama tim Irjen dari Kemendikbud ristek telah merekomendasikan oknum dosen agar dikenakan sanksi administratif. Penjatuhan sanksi final nantinya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kemendikbud ristek.

“Terkait dengan perkembangan yakni tetap dilanjutkannya kasus itu oleh pihak kepolisian walaupun korban tidak melanjutkan, pihak Universitas Palangka Raya tidak akan memberikan komentar terkait penanganan kasus di ranah penegakan hukum,” kata Despriawan.

Persoalan polisi tetap melanjutkan proses hukum itu merupakan kewenangan pihak kepolisianyang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Pihak Universitas mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

Terkait ada dugaan UPR kurang respek atau mendukung penyelesaian masalah ini UPR tidak bisa membatasi masyarakat atau beberapa pihak yang berasumsi demikian.

Justru UPL menganggap dugaan masyarakat dan beberapa pihak tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap UPR dalam penanganan kasus ini.

“Sejak kasus ini viral UPL telah melakukan penanganan mulai pembentukan Satgas Adhoc. PPKS, perlindungan terhadap korban penjatuhan sanksi sementara terhadap pelaku. Serta usulan sanksi ke Mendikbud ristek,” ujar Despriawan. (sma/ala/ko)

Leave a Reply