
“Kita sangat mendukung langkah Bupati Seruyan (Yulhaidir) yang terus memperjuangkan hakhak masyarakat lokal, khususnya di Seruyan berkaitan dengan plasma tersebut”
Fajar Hariadi Anggota DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan Fajar Hariadi mengungkapkan dukungan dan apresiasinya atas upaya kepala daerah yang memperjuangkan realisasi plasma 20 persen dari perusahaan untuk masyarakat lokal.
Seperti yang dilakukan Bupati Seruyan Yulhaidir. Dimana kepala daerah itu memperjuangkan 20 persen ketersediaan lahan untuk masyarakat dari setiap pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah itu.
“Tentu kita sangat mendukung langkah bupati Seruyan yang tetap terus memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal, khususnya di Seruyan berkaitan dengan plasma tersebut,” kata Fajar, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini menjelaskan, sebagai konsekuensi dari setiap pelepasan kawasan harus ada lahan pengganti atau tukar menukar kawasan hutan (TMKH). Pasalnya, selama ini sering terjadi polemic, di mana lahan masyarakat yang sudah dikelola secara turun menurun ditetapkan menjadi kawasan hutan sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang dilepaskan untuk perusahaan.
“Persoalan itu tentu apabila tidak diperjuangkan maka akan mencederai keadilan yang bertentangan dengan program land teform atau tora yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo,” ujar politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terlepas dari itu, menurut dia, berkaitan dengan hal tersebut penting juga untuk diperhatikan yakni percepatan penyelesaian tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, khususnya untuk sektor perkebunan.
“Harapan kita tidak hanya Kabupaten Seruyan, kepala daerah lain juga khususnya di Kalteng ini wajib untuk tetap memperjuangkan 20 persen plasma dari perusahaan untuk masyarkat, dan perusahaan pun harus memperhatikan hal tersebut,” tegasnya. (irj/ens/ko)