KPU Tetap Menjalankan Tahapan Pemilu 2024

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima, untuk mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, akan segera menga jukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus. “Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum (banding), perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan- tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, BEBERAPA WAKTU LALU.

Hasyim menyatakan, amar putusan PN Jakpus memang tidak secara spesifi k menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, KPU tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tegas Hasyim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifi kasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya.

Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifi kasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (jpc/ko)