45 Kursi DPRD Kalteng Diperebutkan di Pileg 2024

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dipastikan ada 45 kursi di DPRD Kalteng yang akan diperebutkan sejumlah partai politik (parpol) yang sudah lolos verifikasi KPU pada pemilihan legislative tahun depan.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa (29/3).

Sosialisasi yang salah satunya didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diikuti sejumlah pengurus dan anggota partai politik (parpol), unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan akademisi.

“Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi yang saat ini telah ditetapkan ini telah melewati masa pengumuman dan tanggapan masyarakat.

Selain itu juga telah dilakukan pencermatan kembali hingga akhirnya ditetapkan KPU RI,” kata Harmain.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, untuk Provinsi Kalteng ada 45 alokasi kursi di DPRD.

“Alokasi 45 kursi DPRD Kalteng ini terbagi pada lima daerah pemilihan. Tersebar di 13 kabupaten dan satu kota. Sementara jumlah pemilihnya sebanyak 2.672.790 jiwa,” kata Eko.

Pada dapil Kalteng I terdapat 10 kursi yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Kemudian dapil Kalteng II sebanyak 10 kursi meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Kemudian dapil Kalteng III ada 7 kursi yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau. Sementara dapil Kalteng IV dengan jumlah 9 kursi yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur, dan terakhir dapil Kalteng V ada 9 kursi yang terdiri dari Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. (irj/ens/ko)