PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mengingatkan seluruh perusahaan di kota setempat untuk mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri,” ujar Sigit, Selasa (28/3).
Sigit menambahkan bahwa semua perusahaan di Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan tersebut dan mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
“Jangan sampa ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan,” katanya.
Sigit juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Jika perusahaan terlambat atau tidak memberikan THR, dapat dikenakan denda dan bahkan berujung pada pembekuan.
Diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada pekerja yang tidak menerima THR, maka mereka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Sigit juga menyatakan bahwa apabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal, tentu lebih baik karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi Lebaran Idulfitri. (mcisenmulang/uni/ko)