LHKPN Dua Kabupaten Belum Klir

oleh
oleh

“Hal ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan LHKPN, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benarbenar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik”

H Nuryakin Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA-Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Pemprov Kalteng yang telah 100 persen tuntas tepat waktu.

“Ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 31 Maret 2023 secara online, LHKPN Pemprov Kalteng sudah 100 persen,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin, Selasa (4/4).

Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif wajib menyampaikan LHKPN.

“Hal ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan LHKPN, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi seluruh penyelenggara negara khususnya eksekutif Pemprov Kalteng wajib lapor (WL) yang telah taat dan patuh dalam penyampaian LHKPN. Namun demikian, untuk pemerintah kabupaten/ kota, masih ada tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan, di Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) ada dua orang dan Pemkab Barito Timur (Bartim) ada lima orang.

Sekda menekankan kepada kepala daerah setempat melalui sekretaris daerah untuk meminta kepada WL terkait agar segera melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam waktu secepatnya, karena sudah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Bapak gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita. Maka dari itu bapak gubernur minta kepada bupati Kobar dan bupati Bartim memerintahkan WL yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera disampaikan,” tegas sekda.

Lebih lanjut Nuryakin menekankan, jangan sampai tujuh orang WL yang belum melaporkan LHKPN akan mempengaruhi opini tentang kepatuhan penyelenggara negara secara umum di Kalteng.

Pasalnya, kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Kobar masih 99,49 persen dari 397 WL.

Ada dua orang yang belum melaporkan yaitu satu orang dari Kantor Kecamatan Pangkalan Lada dan satu orang pegawai Kecamatan Arut.

Sementara dari Pemkab Bartim masih 95,97 persen dari 124 WL. Ada lima orang WL yang belum lapor yaitu satu orang dari Kantor Camat Karusen Janang, dua orang dari Kantor Camat Awang, satu orang dari RSUD Tamiang Layang dan satu orang dari Kantor Kecamatan Paju Epat.

Sementara itu, Inspektur Kalteng Saring mengatakan bahwa 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung.

“Wajib lapor sebanyak 548 orang, telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Plt Sekda Kabupaten Kobar Juni Gultom menegaskan akan segera menindaklanjuti penyelesaian LHKPN Pemkab Kobar.

“Terdapat dua orang staf yang belum menyampaikan, dan hari ini (Selasa,red) kami minta selesai, serta kami akan lakukan pembinaan disiplin terhadap dua orang staf yang terlambat penyelesaiannya,” tutupnya. (abw/ko)