Kaltengonline.com – Anggota DPRD Katingan, Yudea mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki asas netralitas, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
“Para ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam peleg maupun pilkada nanti,” kata Yudea, belum lama ini.
Dia juga mengatakan ASN harus bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan tahapan pemilu hingga digelar nanti, karena ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Dirinya mengatakan, Apabila ASN tersebut mengabaikan aturan, maka sudah pasti ada sanksi bagi ASN tersebut, hal tersebut sesuai aturan dan sanksi yang paling berat adalah pemecatan.(ko).