Pemkab Mulai Melaksanakan Program PPAS

oleh
oleh
PELEPASAN: Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat melepas siswa-siswi SMA di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Lamandau, beberapa waktu lalu.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai program pembangunan perumahan, permukiman, air minum, dan sanitasi (PPAS) Kabupaten Lamandau tahun 2023. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kick off meeting program PPAS di Aula Bappeda Lamandau, Kamis (4/5).

Dalam sambutannya, Sekda Lamandau M Irwansyah menyampaikan, kegiatan ini untuk memulai pelaksanaan program dan kegiatan bidang perumahan, pemukiman, air minum dan sanitasi di Kabupaten Lamandau, serta dalam rangka sinergi perencanaan tahun 2024 di bidang perumahan permukiman air minum dan sanitasi.

“Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari kick off meeting tahunan pokja perumahan, pemukiman, air minum dan sanitasi Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Palangka Raya tanggal 12 April lalu,” kata Sekda Lamandau M Irwansyah dalam sambutannya pada kick off meeting program PPAS di Aula Bappeda Lamandau, Kamis (4/5).

Sekda menjelaskan, tahun 2023, Lamandau terpilih menjadi kabupaten yang melaksanakan implementasi SSK sesuai Kepmendagri Nomor 100.4.3- 1290/KEP/BANGDA/2022 tentang penetapan pendampingan provinsi/ kabupaten/kota.

Pokja PPAS Kabupaten Lamandau saling berkoordinasi dengan pokja PPAS Provinsi Kalteng untuk mendampingi implementasi SSK tersebut, melalui BPPW akan menugaskan fasilitator pendampingan program PPSP provinsi dalam pelaksanaan pendampingan implementasi SSK kabupaten.

“Sesuai milestone PPSP, Kabupaten Lamandau memasuki tahapan m1 yaitu mendapatkan komitmen kepala daerah, kemudian m2 dan m3 di tahun pertama implementasi SSK yaitu tahun 2023,” jelasnya.

Sekda menambahkan, terkait pembangunan bidang PPAS tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti.

Diantaranya, mengintegrasikan dokumen perencanaan sektor perumahan, sektor air minum dan sektor sanitasi ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD RKPD).

Selain itu, juga perlu melakukan internalisasi target pembangunan bidang PPAS yang telah ditetapkan ke dalam program kegiatan yang tepat dan fokus dalam upaya percepatan pencapaian target. Kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD sesuai kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, dana desa maupun swasta/masyarakat/CSR dan sumber pendanaan lainnya). (lan/ens/ko)