KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seruyan periode 2019-2024, Senin (12/6/ 2023).
Pergantian antar waktu ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44 / 136 / 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Siti Mulyati, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang memimpin rapat berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Seruyan serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Seruyan.
“Selaku pribadi dan lembaga, saya mengucapkan terima kasih kepada Mujianur atas segala dedikasi dan pengabdiannya yang mana telah banyak menyumbangkan saran dan pemikirannya bagi lembaga dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Seruyan,”ucap Eko.
“Dan juga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, saudara Mujianoor telah mengabdikan diri kepada Lembaga DDPRD Kabupaten Seruyan sebanyak 3 tahun 7bulan yaitu masa Jabatan 2019-2024,”tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD mengucapkan selamat datang dan bergabung di lembaga DPRD kepada Siti Mulyati.(bud)