“Walaupun caleg tersebut berada di nomor tujuh, delapan hingga sepuluh, sepanjang caleg itu memiliki basis pendukung yang jelas, jadi pada saat pemilihan yang pendukung langsung bergerak mencoblos nama dan nomor urut yang bersangkutan.” Jhon Retei Pengamat Politik
PALANGKA RAYA – Meski bakal bertarung di pemilihan umum (pemilu) tahun depan dengan sistem proporsional terbuka, para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tetap mengincar nomor urut. Seperti nomor urut teratas di surat suara karena diasosiasikan dengan peluang kemenangan cukup besar. Tidak dimungkiri, itu bisa memunculkan gesekan di internal partai politik. Sejumlah partai pun membuat peraturan ketat untuk mengantisipasinya.
Terkadang proses penentuan nomor urut bisa diwarnai perebutan di antara para bakal caleg. Meski tidak terjadi dalam jumlah besar, ada bakal caleg yang meminta nomor urut tertentu, umumnya yang teratas, karena mengasosiasikannya dengan peluang kemenangan.
Seperti yang pernah dijelaskan Wakil Ketua Bidang Ideologis dan Kaderisasi PDIP Kalteng Yohannes Fredy Ering. Menurut Freddy, partai yang berlambangkan banteng moncong putih itu sudah membuat Peraturan PDI P Nomor 25A Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang di antaranya mengatur tentang tata cara perekrutan, seleksi, dan penetapan nomor urut.
Untuk menentukan nomor urut caleg, partai akan melakukan pemeringkatan skor yang dilihat dari beberapa hal. Misalnya, jabatan di parpol, kualifikasi kader, dan rekam jejak selama menjadi anggota partai. Bahkan, penilaian lebih rinci dilakukan untuk para bakal caleg petahana. Yakni dengan melihat bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran selama mereka menjabat.
“Jadi itu komplet, ada instrumen yang digunakan untuk mengukur, menilai, melakukan asesmen terhadap seluruh bakal caleg,” ucap Fredy Ering.
Partai juga, menurut Freddy, memberikan penjelasan mengenai penempatan setiap caleg di nomor urut tertentu. Itu juga sudah dimusyawarahkan secara berjenjang. Mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga ke DPP, yang tidak terlepas dari pertimbangan strategis partai dalam rangka pemenangan.
“Ya nomor urut menunjang, tapi bukan segala-galanya. Walaupun nomor urut satu, tapi itu bukan jaminan untuk duduk, karena nomor urut berapa pun kalau maksimal perjuangan maka akan ada hasil dari perjuangan itu. Selain itu faktor figur dan elektabilitas itu juga berpengaruh,” tegasnya.
Sementara Edy Rustian selaku ketua BAPILU DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan, dengan proporsional terbuka, nomor urut bukan menjadi hal yang sangat krusial. Bahkan ia menyebutkan bahwa tidak ada perdebatan khusus terkait dengan penentuan nomor urut.
“Di Demokrat sejauh ini tidak ada juga perdebatan yang alot soal nomor urut. Itu tergantung, ada yang ingin di nomor atas ada pula yang ingin nomor tengah. Tapi ada juga yang minta di nomor urut paling bawah. Jadi masing-masing punya pandangan dan keyakinan sendiri,” tegas Edy.
Namun Edy belum bisa menjelaskan, bagaimana makanisme penentuan nomor urut bacaleg. Sebab belum keluar daftar caleg sementara (DCS) dari KPU.
Menurutnya, yang paling pentig ialah caleg tersebut memiliki personaliti yang baik di masyarakat, sehingga nomor urut bukan menjadi masalah. “Konsen kami di Demokrat saat ini menyiapkan caleg yang kompeten untuk mewakili suara rakyat. Oleh karena itu, verifikasi yang kami lakukan cukup ketat dengan berbagai kriteria indikator. Menurut kami, hal ini yang sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab politik Partai Demokrat kepada masyarakat pemilih,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Faridawaty Darland Atjeh selaku Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng. Menurut Farida, dengan sistem proporsional terbuka, nomor urut bukan lagi menjadi hal yang sangat penting bagi caleg. Karena masyarakat pemilih akan benar-benar bebas memilih calon yang diinginkan atau disukai.
“Rata-rata mereka yang berpengetahuan cukup akan membaca nama caleg di dalam surat suara atau menghafal nomor urut berapa. Nomor urut tentu diperlukan untuk penyusunan adiministrasi daftar caleg,” tegas Farida.
Ia juga menegaskan, bahwa nomor urut pertama, terakhir atau nomor sesuai nomor parpol biasanya jadi nomor favorit incaran para caleg. Namun itu semata hanya untuk memudahkan saat sosialisasi. Yang pasti kriteria nomor urut, utamanya siapa yang berhak itu setiap parpol memiliki juknisnya masing-masing.
“Namun yang jelas sistem terbuka ini membuat tiap caleg akan berkompetisi dan berusaha untuk mendapatkan simpati calon pemilihnya (masyarakat) dan sedikit banyak ini menguntungkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pakar politik yang juga merupakan dosen di FISIP Universitas Palangka Raya Jhon Retei menjelaskan, salah satu kelebihan sistem proporsional terbuka di mana setiap caleg memiliki peluang sama. Semua itu tergantung terhadap figur dan elektabilitas calon yang bersangkutan. (ko)







