PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Golkar Sudarsono menyebutkan, bahwa aturan terkait plasma harus dapat dipertegas lagi, agar perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit dapat patuh dan taat dalam merealisasikan hak masyarakat tersebut.
Karena saat ini, plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan di Kalteng. Sebab aturan mengenai plasma baru diberlakukan pada 2007. Sedangkan sejumlah perusahaan sawit sudah mendapatkan izin sebelum tahun itu.
“Yang sudah mendapatkan izin sebelum tahun 2007 sudah tidak memiliki lahan sebanyak 20 persen untuk menerapkan plasma. Ini yang perlu diketahui dan harus dipertegas lagi aturannya. Jadi perlu solusi dari pemerintah dalam hal ini,” ujarnya, Selasa (4/7).
Ketegasan yang dimaksud itu, menurut Sudarsono, yakni terkait lokasi penerapan plasma tersebut. Sebab, tidak ada kejelasan dimana sebenarnya lokasi plasma yang dimaksud. Apakah dalam area milik perusahaan atau di luar.
Menurut mantan bupati Seruyan itu, ketidakjelasan atau tidak adanya ketegasan itu membuat penerapan plasma 20 persen untuk masyarakat di sekitar wilayah perusahaan perkebunan kurang jelas. Oleh karenanya sangat perlu untuk dipertegas kembali.
“Pada dasarnya seluruh perusahaan perkebunan itu siap merealisasi plasma. Hanya saja aturannya perlu dipertegas, khususnya lokasi plasma itu di mana. Intinya pemerintah harus dapat mempermudah perusahaan agar bisa menerapkannya,” imbuhnya. (ko)