PALANGKA RAYA–Selama dua hari, Kamis (21/9) dan Jumat (22/9), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap ratusan reklame liar yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum di wilayah tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, melalui sub koordinator reklame, Widianto, mengatakan, menjelaskan, dalam operasi penertiban ini, sekitar 300 reklame dengan berbagai ukuran, mulai dari besar, sedang, hingga kecil, berhasil ditertibkan dan diangkut. Reklame-reklame ini sebagian besar terpasang di sepanjang Jalan Adonis Samad, yang merupakan salah satu lokasi dengan jumlah reklame liar terbanyak.
Widianto menambahkan bahwa tindakan penertiban ini bukanlah akhir dari semua upaya. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengawasi kepatuhan dari para pemohon dan calon legislatif (bacaleg) yang memasang reklame. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua izin dan persyaratan telah dipatuhi dengan baik.
“Terkait dengan penertiban di masa mendatang, kami berencana untuk melaksanakannya di lokasi yang masih menjadi perhatian. Ini termasuk reklame yang sudah habis masa berlakunya, reklame tanpa izin, atau reklame yang dipasang di tempat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, pemerintah juga memperhatikan reklame yang sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, reklame yang terpasang di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti perempatan, tikungan jalan, atau lampu merah.
“Untuk reklame semacam ini, kami akan melakukan relokasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Widianto. (ko)