PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang juga merupakan anggota Pansus RTRWP Kalteng dari Fraksi Gerindra, Kuwu Senilawati mengimbau agar setiap daerah di Kalteng, dapat mengusulkan hutan adat untuk dibahas dalam Raperda RTRWP Provinsi Kalteng 2023-2043.
Kuwu mengatakan, seluruh kabupaten dan kota harus menetapkan hutan adat yang ada di daerah masing-masing agar diajukan atau diusulkan masuk dalam pembahasan Raperda RTRWP Kalteng. Sebab hal ini sangat penting, sebagai tindak lanjut pengelolaan hutan itu nantinya oleh masyarakat.
“Sampai saat ini, dari 14 kabupaten/kota di Kalteng, hanya ada 1 daerah yakni Gumas yang sudah mengusulkan (hutan adat) dan disetujui. Sedangkan yang lain masih belum. Tapi dari hasil rapat Pansus RTRWP DPRD Kalteng di daerah barat beberapa waktu lalu, Kotim, Kobar, Seruyan, dan Lamandau sudah mengajukan, tapi belum disetujui. Sedangkan Seruyan belum mengajukan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Kuwu minta kabupaten/kota yang belum mengajukan atau mengusulkan hutan adat untuk dibahas dalam Raperda RTRWP Kalteng, supaya secepatnya mengusulkan itu. Sebab, pihaknya berkeinginan, agar hutan adat yang ada di setiap daerah nantinya dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
“Masyarakat bisa memanfaatkan hutan itu. Misalnya dengan menjual karbon, tapi tidak merubah fungsi hutan tersebut. Sebab hutan adat ini berbeda dengan hutan kemasyarakatan. Hutan adat boleh dimanfaatkan, tapi tidak boleh dirubah fungsinya. Kalau untuk hutan kemasyarakatan boleh diubah, tapi tidak boleh diperjualberlikan,” jelasnya.
Kuwu berharap, agar hal ini bisa menjadi perhatian setiap daerah yang ada di Kalteng. Terutama yang belum mengajukan hutan adat, agar dapat dibahas Pansus RTRWP DPRD Kalteng. Sehingga ke depan, pengelolaan hutan adat maupun hutan kemasyarakatan dapat dilakukan dengan bijak dan maksimal.
“Raperda RTRWP inikan masih dalam tahap pembahasan. Perlu secepatnya daerah mengajukan itu sebelum raperda ini pembahasannya final. Keinginan besar kita pastinya masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di hutan, baik adat maupun kemasyarakatan untuk meningkatkan perekonomian maupun kesejahteraan,” tegasnya. (ko)