KPU Kalteng Pastikan TPS Ramah bagi Penyandang Disabilitas

by
by
Sastriadi
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi memastikan, tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus ramah bagi penyandang disabilitas.

“Dalam TPS, kami wajib memudahkan akses bagi penyandang disabilitas.

Petunjuk teknis dan secara teori nanti kami sampaikan ke KPU kabupaten/kota dan ke petugas PPS. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan saat penyusunan TPS,” kata Sastriadi di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kalteng Divisi Keuangan, Umum dan Logistik itu mengatakan, ketentuan TPS ramah penyandang disabilitas, seperti pengaturan ketinggian bilik dan kotak suara, serta kemudahan akses di lingkungan TPS.

Selain itu bagi penyandang disabilitas atau orang lanjut usia, dapat didampingi keluarga atau petugas TPS dengan syarat mengisi pernyataan seperti tidak melakukan intervensi dan memaksakan pencoblosan.

Terkhusus bagi penyandang tunanetra, KPU nanti juga menyiapkan template surat suara seperti surat suara asli, namun informasi yang disajikan berbentuk braille. Untuk mempermudah penyandang tunanetra mencoblos pada template surat suara itu, juga disiapkan dua lubang di masingmasing kolom pasangan calon.

“Pada Pilkada Kalteng yang lalu, template itu selebar surat suara. Surat suara dimasukkan ke tempat yang mana template itu memiliki tulisan berbentuk braille, guna membantu tunanetra membaca dan mengenali calon di surat suara,” kata Sastriadi.

Pada Pemilu Serentak 2024 KPU Kalteng telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 995.097 pemilih lakilaki dan 940.019 pemilih perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di 7.830 TPS. Jumlah itu tersebar di 14 kabupaten, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan dan desa.

Di sisi lain, KPU Kalteng saat ini juga menyiapkan posko pindah memilih pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Posko di setiap Kantor KPU ini melayani pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah Kalteng pada Pemilu 2024. Bisa diajukan oleh mahasiswa dari luar daerah maupun para pelajar atau pekerja.

Sebelum itu, calon pindah memilih harus memastikan terlebih dahulu bahwa telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.

go.id. Batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat dalam pemilu mendatang hingga 15 Januari 2024. (ko)

Leave a Reply