MUARA TEWEH – Drs Muhlis dan Drs Jufriansyah sempat bersaing ketat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara. Namun setelah dua tahun berlalu, keduanya harus bergandengan tangan untuk memimpin Barito Utara, setelah Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menunjuk Drs Jufriansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara pada rapat pelepasan kontingen MTQ Korpri VII Barito Utara di aula setda lantai I, Jumat (6/10) petang.
“Untuk kelancaran pemerintahan, kami mengusulkan Drs Jufriansyah sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis di hadapan para asisten setda, dan kepala perangkat daerah, beberapa waktu lalu.
Menurut Muhlis, pertama, plh sekda dulu dan selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk disetujui gubernur. “Dengan harapan nantinya akan memutuskan berbagai pertimbangan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Muhlis.
Dasar ditujuknya Plh Sekda Barito Utara ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (MPNS), Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Mantan Kepala Bappedalitbang Batara ini mengatakan, Plh Sekda Barito Utara ini terhitung mulai 6 Oktober 2023, di samping jabatannya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Barito Utara sampai dengan dilantiknya penjabat sekretaris daerah nantinya. “Diharapkan kepada plh sekretaris daerah dapat melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” tegas Muhlis.
Sekadar diketahui, pada periode Agustus-September 2021, nama Drs Muhlis, Drs Jufriansyah, dan Ir Inriaty Karawaheni masuk panitia seleksi Sekda Barito Utara.
Berdasarkan penetapan hasil verifikasi administratif dan nilai uji makalah, Muhlis dan Jufriansyah bersaing ketat. Bahkan nilai Jufri lebih tinggi untuk kategori nilai assesment.
Namun akhirnya Muhlis yang ditetapkan sebagai Sekda Barito Utara. Kisah pemilihan sekda pun berlalu, kini lembaran baru terbuka bagi keduanya. Terutama menjelang akhir masa jabatan Nadalsyah.
Muhlis menjadi satu-satunya kandidat yang diusulkan dari Barito Utara untuk menjadi Penjabat ((Pj) Bupati. Ternyata namanya disetujui pemerintah pusat pada Jumat 22 September 2023 dan dilantik menjadi Pj oleh Gubernur Kalteng, Senin 25 September 2023.
Dinamika pada birokrasi di Barito Utara karena Muhlis masih definitif sebagai Sekda Barito Utara. Sehingga beban tugas sekaligus menjabat Pj bupati dan sekda, bukanlah tugas ringan.
Tepat 12 hari setelah dilantik menjadi Pj Bupati Barito Utara, Muhlis memutuskan satu hal sangat penting bagi birokrasi Pemerintah di Kabupaten Barito Utara. Dia menunjuk Jufriansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Barito Utara, Jumat 6 Oktober 2023..
“Penunjukan ini demi kelancaran pemerintahan, kami mengusulkan Jufriansyah sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” begitu kata Pj Bupati Muhlis usai menyerahkan SK kepada Jufri panggilan akrabnya sembari menambahkan nama Plh diserahkan kepada Gubernur Kalteng.
Masyarakat didaerah ini menunggu hasil karya keduanya, karena dipundak mereka berdua masa depan Barito Utara disandarkan terutama menyangkut birokrasi di Barito Utara dan netralitas politik ASN. Waktunya cuma sebentar, karena setelah tiga bulan, hasil kerja Muhlis akan dievaluasi. Begitu pula dengan Jufri.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Hj Sri Hartati mengatakan, ditunjuknya Drs Jufriansyah sebagai Plh Sekda Barito Utara dengan berbagai pertimbangan.
“Banyak pertimbangan sehingga ditunjuknya Drs Jufriansyah sebagai Plh Sekda Barito Utara. Sesuai apa yang disampaikan Pj Bupati Barito Utara atas pertimbangan senoritas, kompetensi dan kualifikasi dan lainnya,” pungkas Sri Hartati. (ko)