PALANGKA RAYA – Ada 19 mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Seluruh napi tersebut saat ini telah masuk daftar caleg sementara (DCS). “Data yang berhasil kami rekap saat ini, itu se-Kalteng ada 19 orang mantan napi tipikor,” tegas Dwi Swasono selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalteng, Selasa (10/10).
Dari 19 orang itu terdiri dari caleg DPRD Kalteng 1, Pulang Pisau 1, Kapuas 3, Katingan 4, Lamandau 1, Barito Timur 2, Barito Selatan 3, Kotawaringin Timur 2, dan Palangka Raya 2. “Itu yang masih kami rekap, belum tahu nanti, seperti Barito Utara, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Sukamara, dan Seruyan belum ada,” tegas Dwi.
Terkait, adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Dwi menyebutkan pihaknya telah melaksanakan putusan itu secara menyeluruh. Ia menyebutkan, putusan MA itu tidak ada berisikan yang membuat pihaknya harus meninjau kembali hasil verifikasi.
“Semua yang kami lakukan sebelumnya itu benar aja sudah. Jadi begini yang ada pada putusan MA dan ditindaklanjuti KPU itu ada pada PKPU 10 tahun 2023 pada pasal 11 ayat 6 yang berbunyi (6) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” tegas Dwi Swasono.
Ia menyebutkan, mantan napi tipikor yang selama ini sudah mencalonkan diri telah memenuhi dan dilakukan verifikasi. Ia menyebutkan bahwa dari seluruh caleg yang ada tidak ada hak politiknya yang dicabut.
Menurut pengamat politik asal Universitas Palangka Raya (UPR) Jhon Retei, apa yang dilakukan merupakan bagian dari hak politiknya. “Bahwa secara legal formal, sepanjang apapun sebagai WNI tidak dicakup keputusan pengadilan, maka ia boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan, sepanjang keputusan haknya tidak dicabut pengadilan,” tegas Jhon Retei.
Dia menilai bahwa masyarakat pada saat ini sudah mampu menilai figur yang pantas untuk menjadi kepala daerah. “Sebenarnya dilema, namun bukan hanya satu kasus. Di Indonesia sendiri ada banyak mantan terpidana kasus korupsi yang masih berkecimpung di perpolitikan, bahkan juga mencalonkan diri di pemilihan dan terpilih dan itu fakta,” tegasnya.
Jhon Retei menaruh kepada masyarakat mampu menelaah akan hal tersebut. Kalteng sendiri memiliki banyak figur berpotensi yang mampu menjabat sebagai wakil rakyat. “Apakah tidak calon lain yang atau apakah tidak sosok yang bisa dicalonkan oleh partai politik. Berbicara tentang keinginan itu bagian dari hak. Namun kita lihat bagaimana respon dari masyarakat maupun partai politik,” tegasnya.
Dia melihat beberapa kejadian di beberapa daerah di Indonesia bisa menjadikan contoh. Sehingga ia berpendapat, bahwa apakah partai politik berani mengambil risiko atau masyarakat juga berani mengambil risiko, sehingga lahir pemimpin yang tidak menjadi panutan. (ko)