PALANGKA RAYA-Abdul Hamid mengaku pernah meminjam uang sebesar kurang lebih Rp630 juta kepada pihak PDAM Kapuas. Uang tersebut diberi Hamid kepada Agus Cahyono selaku Direktur PDAM Kapuas kala itu.
Namun sampai sekarang uang pinjaman itu belum dikembalikan kepadanya. Keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara tipikor yang menjerat mantan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (istri) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10).
Hamid menjelaskan, peminjaman uang tersebut terjadi pada 2021 lalu. Diterangkannya, Agus Cahyono terpaksa meminjam sejumlah uang karena saat itu PDAM kekurangan uang untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.
“Waktu itu sudah mepet karena mendekati hari raya Idulfitri, jadi Pak Agus minta tolong saya cari pinjaman,” terang Hamid.
Hamid menceritakan, untuk memenuhi permintaan Agus, Hamid pun menghubungi beberapa kenalannya untuk mengumpulkan uang demi bisa memenuhi jumlah yang diminta Agus Cahyono. Setelah terkumpul sebanyak Rp630 juta, lalu uang tersebut diserahkan kepada Agus Cahyono.
“Kamu jangan jangan ngarang aja? Apa buktinya kamu minjamin uang,” tanya hakim kepada Hamid.
“Ada, yang mulia,” kata Hamid tanpa ragu.
Hamid mengaku punya surat perjanjian peminjaman uang oleh PDAM Kapuas yang ditanda tangani langsung Direktur PDAM Agus Cahyono.
Hamid juga mengatakan bahwa proses peminjaman dan penyerahan uang kepada Agus cahyono disaksikan oleh Nunik Pungkaswati, Ismail Julkaido, dan beberapa anggota dewan pengawas PDAM Kapuas.
Hakim pun bertanya kepada dua orang saksi dari pihak PDAM Kapuas yang hadir dalam persidangan tersebut terkait kebenaran keterangan Hamid. “Apa betul kalian PDAM Kapuas pernah pinjam uang dari saksi ini,” tanya hakim kepada Nunik Pungkaswati dan Ismail Julkaido.
“Benar, yang mulia. Itu untuk bayar THR, karena waktu itu kas sedang kosong,” kata Nunik kepada majelis hakim.
Hakim pun menggelengkan kepala setelah mendengar jawaban dari kedua pegawai PDAM Kapuas itu.
Hamid mengatakan, hingga saat ini uang pinjaman Rp630 juta tersebut, sepeser pun belum dikembalikan oleh pihak PDAM. Dikarenakan dirinya yang mengajak beberapa kenalan untuk mengumpulkan uang Rp630 juta yang diserahkan kepada PDAM, maka dialah yang ditagih. Hamid mengaku seluruh harta benda telah dijual untuk melunasi uang tersebut.
“Semuanya, rumah sama mobil sudah terjual, yang mulia,” ujarnya kepada ketua majelis hakim.
Hamid mengaku telah beberapa kali bertemu Direktur PDAM yang baru untuk meminta pihak PDAM Kapuas membayar utang tersebut. Namun beberapa pj direktur PDAM yang ditemui, mulai dari Maria Magdalena, Kristanto Suryadi, hingga Joni tidak mau membayar utang tersebut.
Untuk memperjuangkan pembayaran pinjaman PDAM Kapuas tersebut, ia pernah dua kali bertemu Ben Brahim di Kantor Bupati Kapuas. “Bupati bilang, kalau memang ada bukti, itu bisa dibayarkan, tetapi dicicil, cumab sama Pak Joni tetap tidak dibayarkan,” kata Hamid kepada majelis hakim dan jaksa KPK yang menanyakan alasan dirinya menemui bupati.
Lebih lanjut dikatakannya, kala itu bupati sempat menelepon langsung Pj Direktur PDAM Kapuas Joni untuk segera merapatkan masalah pembayaran uutang tersebut. Namun sampai saat ini Joni tidak melaksanakan perintah bupati tersebut.
Sebelum memberikan pinjaman uang sebesar Rp630 juta itu, kepada majelis hakim Hamid mengaku pernah beberapa kali meminjamkan uang kepada Agus Cahyono. Salah satunya uang sebesar Rp200 juta untuk membayar lembaga survei, PT Polltraking Indonesia.
“Pak Agus ada nelpon minta bantu pinjam uang,” kata Hamid.
Kebetulan saat itu Hamid masih punya usaha dagang emas. Setelah uang yang diminta siap, Hamid mengabari Agus Cahyono.
“Saya telepon Pak Agus, bilang kalau uangnya sudah ada,” kata Hamid.
Kemudian ia disuruh Agus Cahyono untuk mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik PT Polltraking Indonesia.
Hamid juga mengatakan sebelum peminjaman uang itu, ia sudah sering meminjamkan uang kepada Agus Cahyono.
“Apakah uang itu sudah dikembalikan?” tanya majelis hakim.
“Sudah pak, dikembalikan Rp230 juta, karena ada juga pengembalian uang pinjaman sebelumnya yang diberikan ke mas Adi (Kristian Adinata),” terang Hamid yang mengaku pengembalian uang oleh Agus Cahyono tersebut berjangka waktu sekitar satu minggu setelah peminjaman uang.
Kepada majelis hakim Hamid menyebut dirinya percaya terhadap Agus Cahyono, selain karena menjabat direktur PDAM Kapuas, yang bersangkutan juga merupakan tetangga yang sudah lama dikenalnya. “Rumah kami satu gang, yang mulia,” kata Hamid kepada majelis hakim.
Hamid sempat ditanya terkait beberapa catatan penyerahan uang dari Agus Cahyono kepada Ben Brahim dan Ary Aghani. Namun Hamid mengaku sama sekali tidak tahu soal penyerahan uang tersebut.
Di akhir kesaksian, Hamid membenarkan ketika jaksa KPK menunjukkan sejumlah alat bukti kuitansi rekening pembayaran ke PT Polltraking Indonesia. “Iya, betul,” kata Hamid membenarkan bukti yang diperlihatkan jaksa penuntut. (ko)